Lintastoday – Lingga – Lagi-lagi pengelolaan uang rakyat di Kabupaten Lingga menuai sorotan. Kali ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas Tahun Anggaran 2025.
Nilainya mencapai Rp350.228.395.
Angka tersebut merupakan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang menurut hasil pemeriksaan BPK tidak sesuai dengan ketentuan dan kondisi riil.
Lebih mengejutkan lagi, hingga pemeriksaan dilakukan, uang yang telah dikembalikan ke Kas Daerah baru Rp112.675.532.
Artinya, masih ada Rp237.552.863 yang belum dipulihkan.
Pertanyaannya: uang rakyat sebesar Rp237,5 juta itu kapan dikembalikan seluruhnya?
Temuan tersebut tidak hanya terjadi pada satu perangkat daerah. BPK mencatat persoalan itu terdapat di Sekretariat Daerah (Setda), Inspektorat, BKPSDM, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Lingga.
Sekretariat DPRD Jadi Sorotan Utama
Dari sisa kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan, Sekretariat DPRD Lingga menjadi yang paling besar.
Nilainya mencapai Rp228.412.863.
Sementara Setda Kabupaten Lingga masih menyisakan kewajiban pengembalian sebesar Rp9.140.000.
Besarnya angka tersebut tentu bukan sekadar persoalan administrasi.
Sebab, uang yang dipertanggungjawabkan dalam perjalanan dinas tersebut merupakan uang daerah yang bersumber dari APBD.
Jika bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil, maka wajar jika publik mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dan pengawasan anggaran dilakukan sebelum uang tersebut dicairkan.
Apakah pemeriksaan dokumen hanya sebatas formalitas?
Atau jangan-jangan mekanisme pengawasan internal memang tidak berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan tersebut semakin relevan karena persoalan serupa justru ditemukan oleh lembaga pemeriksa eksternal.
BPK Sudah Temukan, Pemkab Jangan Sekadar Bayar Lalu Selesai
BPK telah meminta perangkat daerah terkait memperketat pengawasan internal dan meminta pejabat verifikator lebih teliti dalam memeriksa dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas sebelum pencairan anggaran.
Pemkab Lingga juga diminta segera menagih dan mengembalikan seluruh sisa kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Namun publik tentu tidak hanya membutuhkan jawaban bahwa uang tersebut nantinya dikembalikan.
Publik juga berhak tahu bagaimana persoalan itu bisa terjadi.
Siapa yang melakukan perjalanan dinas? Siapa yang mengajukan pertanggungjawaban? Siapa yang melakukan verifikasi? Dan siapa yang menyetujui pencairan?
Semua pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan bahwa setiap temuan BPK cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang tanpa membenahi akar persoalannya.
Rp237,5 Juta Bukan Uang Receh
Di tengah kondisi keuangan daerah yang terus menjadi perhatian masyarakat, temuan perjalanan dinas senilai ratusan juta rupiah tentu semakin memperbesar sorotan terhadap tata kelola APBD Lingga.
Rp237,5 juta bukan angka kecil.
Jika uang tersebut belum kembali ke Kas Daerah, maka masyarakat berhak mempertanyakan kepastian pemulihannya.
Dan jika seluruhnya telah dikembalikan, Pemkab Lingga juga semestinya membuka informasi tersebut secara transparan kepada publik.
Sebab pada akhirnya, APBD bukan milik pejabat, bukan milik OPD, dan bukan milik kelompok tertentu. APBD adalah uang rakyat.
Karena itu, temuan BPK ini jangan sampai hanya menjadi angka dalam lembar laporan pemeriksaan.
Pemkab Lingga harus membuktikan bahwa setiap rupiah uang rakyat benar-benar dipertanggungjawabkan, dikembalikan jika terjadi kelebihan pembayaran, dan dikelola sesuai aturan.
Publik kini menunggu: Rp237.552.863 itu kapan lunas, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah sistem pengawasan Pemkab Lingga benar-benar akan dibenahi.
Dewan redaksi: Taufik







