Lingga, Kepulauan Riau – Lintastoday.id. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau, Encek Taufik, mengaku kecewa setelah upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, terkait dugaan pembebasan dan penjualan lahan kepada pihak PT. SP tidak memperoleh tanggapan. Menurut Encek, nomor WhatsApp yang digunakannya untuk menghubungi Kepala Desa telah diblokir setelah ia mengirimkan permintaan konfirmasi.
Encek menjelaskan bahwa konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tugasnya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pembebasan lahan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.
“Saya sudah berusaha meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Marok Tua mengenai informasi yang kami terima dari masyarakat. Namun, nomor WhatsApp saya justru diblokir sehingga tidak ada kesempatan memperoleh penjelasan dari yang bersangkutan,” ujar Encek Taufik.
Menurut Encek, ia bahkan mencoba menghubungi Kepala Desa menggunakan nomor WhatsApp lain. Namun hingga berita ini ditulis, upaya tersebut juga belum mendapatkan respons meskipun WhatsApp nya cheting dua.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari sejumlah sumber, Encek menyebut proses pembebasan lahan tersebut diduga dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama diperkirakan mencapai sekitar 500 hektare, sedangkan tahap kedua diperkirakan lebih dari 400 hektare, sehingga total luas lahan yang diduga telah diproses mendekati 1.000 hektare. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dan berharap seluruh pihak terkait bersedia memberikan klarifikasi secara terbuka.
Selain itu, Encek mengaku menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam proses pembebasan lahan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Encek juga menyampaikan adanya dugaan penerbitan dokumen atas lahan yang diduga bertumpang tindih dengan lahan milik pihak lain. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, tentu proses hukum akan membuktikannya. Tetapi jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, maka harus diusut secara transparan,” tegasnya.
DPD LSM KPK-RI Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sedang mempersiapkan laporan kepada Polda Kepulauan Riau agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan permasalahan pembebasan lahan di Desa Marok Tua.
Dugaan Pengukuran Lahan
Encek Taufik juga mengaku telah menghubungi mantan Sekretaris Desa Marok Tua yang bernama Andi, yang menurut informasi berperan dalam kegiatan pengukuran atau pemetaan titik koordinat lahan bersama seseorang yang disebut bernama Wendi warga Dabo Singkep yang mempunyai kedekatan sama pejabat yang berkuasa tersebut pada saat ini.
Menurut informasi yang diterimanya, hasil pengukuran tersebut diduga telah memasuki kawasan yang diklaim sebagai wilayah beberapa perusahaan, di antaranya PT. Simen, PT. DBS, serta area tambak udang. Pernyataan tersebut masih berupa informasi yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Pembagian Hasil Penjualan Lahan
Encek juga menyampaikan informasi yang diterimanya dari masyarakat bahwa dari hasil penjualan lahan tahap pertama, hanya sebagian warga yang disebut menerima uang sebesar Rp1.200.000 per orang. Sementara itu, menurut informasi yang ia peroleh, masih terdapat warga lain yang mengaku tidak menerima bagian apa pun. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Ia turut mempertanyakan proses administrasi atas dokumen lahan yang diduga menjadi dasar transaksi tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan, siapa yang menandatangani surat tanah tersebut, baik atas nama pemilik maupun atas nama pemilik lahan yang berbatasan (sepadan), sehingga dokumen itu bisa digunakan dalam transaksi penjualan? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Encek Taufik.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Marok Tua, Nurdin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan apabila bersedia menyampaikan penjelasan di kemudian hari. (Tfk)





