Siapa Dalang di Balik Pembebasan Lahan di Desa Marok Tua? Dugaan Adanya Tekanan Terhadap Aparat Desa Jadi Sorotan

Lingga, Kepulauan Riau – Proses pembebasan lahan di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, untuk kepentingan PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP) kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang dihimpun Lintastoday dari warga setempat menyebut adanya dugaan tekanan terhadap aparatur desa dalam proses pembebasan lahan tersebut. Hingga kini, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan penelusuran tim Lintastoday di Desa Marok Tua dan Desa Marok Kecil, sejumlah warga mengaku merasa khawatir menyampaikan pendapatnya. Beberapa narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku adanya dugaan intimidasi dalam proses pembebasan lahan yang dikaitkan dengan rencana investasi PT SPP, perusahaan yang disebut bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.

Warga juga mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan yang dilakukan di Desa Marok Tua. Menurut informasi yang diperoleh media ini, luas lahan yang dibebaskan diperkirakan mencapai hampir 1.000 hektare. Sejumlah warga mempertanyakan apakah proses tersebut telah melalui musyawarah desa sesuai mekanisme yang berlaku.jumaat 30 juli 2026

Sebelumnya, Ketua BPD Desa Marok Tua, Rismawati, saat dikonfirmasi Lintastoday, menyatakan bahwa pembahasan mengenai pembebasan lahan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat internal BPD.

“Kegiatan pembebasan lahan yang dilakukan kepala desa tidak pernah dibahas melalui rapat internal BPD,” ujar Rismawati.

Selain itu, sejumlah warga mengaku tidak mengetahui proses penerbitan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi dasar pembebasan lahan. Mereka mempertanyakan siapa pihak yang menandatangani dokumen tersebut, karena sebagian warga mengaku belum pernah melihat maupun menandatangani dokumen dimaksud.

Warga juga menyampaikan bahwa kompensasi yang diterima tidak merata. Menurut pengakuan mereka, hanya sebagian kepala keluarga yang menerima kompensasi sekitar Rp1.200.000, sementara warga lainnya mengaku belum menerima kompensasi apa pun. Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, hingga saat ini proses pembebasan lahan di Desa Marok Kecil disebut belum dilakukan.

Lintastoday menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap proses pembebasan lahan tersebut, termasuk mengonfirmasi kepada Pemerintah Desa Marok Tua, Pemerintah Desa Marok Kecil, PT Singkep Payung Perkasa (PT SPP), serta aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dewan redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *