Diduga Lahan Lebih Dari 400 Hektar, Warga Marok Tua Disebut Hanya Menerima Rp.1,3 Juta Per KK

LintasToday – Lingga, Kepulauan Riau — Polemik pembebasan lahan di Desa Marok Tua kembali mencuat. Kali ini, masyarakat mempertanyakan proses pelepasan lahan yang disebut-sebut mencapai lebih dari 400 hektare dan berkaitan dengan rencana pengembangan perkebunan oleh PT SPP/PT SP.

Informasi tersebut dihimpun Dewan Redaksi LintasToday dari sejumlah warga Desa Marok Tua melalui komunikasi WhatsApp pada Rabu (12/8/2026).

Menurut sumber yang meminta identitasnya dipublikasikan media, proses pelepasan lahan tersebut disebut merupakan tahapan ketiga. Pada tahap ini, luas lahan yang dipersoalkan warga mencapai lebih dari 400 hektare.

Namun yang menjadi sorotan, warga disebut hanya menerima uang sebesar Rp1.300.000, dan itu pun tidak seluruh kepala keluarga (KK) mendapatkannya.

“Yang kami pertanyakan, lahan yang dilepas sangat luas. Tetapi masyarakat hanya menerima Rp1.300.000. Itu pun tidak semua KK mendapatkan. Jumlah KK di Desa Marok Tua kurang lebih 737 KK,” ujar sumber tersebut.

Lebih jauh, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa nilai keseluruhan transaksi atau pembayaran lahan yang dilakukan antara pihak perusahaan dengan kelompok yang mengatasnamakan masyarakat.

Menurut sumber, uang dari pihak perusahaan disebut tidak diserahkan langsung kepada seluruh warga, melainkan melalui kelompok yang berkaitan dengan pemerintahan desa.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: berapa sebenarnya nilai pembebasan lahan tersebut, siapa yang menerima pembayaran dari perusahaan, dan bagaimana mekanisme pembagian uang kepada masyarakat?

Warga meminta agar persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada informasi dari mulut ke mulut, tetapi dibuka secara terang melalui dokumen dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Warga Sebut Ada Pihak Lain yang Diduga Terlibat

Selain persoalan nilai pembayaran, informasi yang diterima redaksi juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain di luar pemerintahan desa dalam proses pembebasan lahan tersebut.

Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa laporan dan keterangan masyarakat yang perlu diverifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Lingga, instansi pertanahan, aparat penegak hukum, serta pihak terkait lainnya turun langsung untuk memeriksa proses tersebut secara transparan.

“Kalau memang semuanya sesuai aturan, silakan dibuka kepada masyarakat. Berapa luas lahannya, berapa nilai yang dibayarkan perusahaan, siapa penerima uangnya dan bagaimana pembagiannya. Jangan sampai masyarakat hanya menerima informasi sepihak,” tegas sumber tersebut.

Titik Koordinat Lahan Diserahkan kepada Media

Masyarakat juga menyerahkan sejumlah titik koordinat yang menurut mereka berkaitan dengan area lahan yang tengah dipersoalkan.

Di antaranya:

– 0°36,10526′ S, 104°21,50335′ E
– 0°39,06797′ S, 104°21,48117′ E
– 0°39,09830′ S, 104°21,56938′ E
– 0°39,10072′ S, 104°21,61790′ E
– 0°39,08800′ S, 104°21,66350′ E
– 0°38,87959′ S, 104°21,74898′ E
– 0°38,81114′ S, 104°21,76233′ E
– 0°38,70497′ S, 104°21,81417′ E
– 0°38,62352′ S, 104°21,75755′ E
– 0°38,47239′ S, 104°21,72846′ E
– 0°38,37312′ S, 104°21,76958′ E
– 0°38,25080′ S, 104°21,73558′ E
– 0°38,13198′ S, 104°21,77131′ E
– 0°37,97259′ S, 104°21,74930′ E
– 0°37,63574′ S, 104°21,98521′ E
– 0°37,44170′ S, 104°22,04230′ E
– 0°37,31695′ S, 104°22,02757′ E
– 0°37,22311′ S, 104°21,96756′ E
– 0°37,07534′ S, 104°22,00802′ E
– 0°36,86604′ S, 104°21,98517′ E
– 0°36,57531′ S, 104°22,10884′ E
– 0°36,51378′ S, 104°22,08995′ E
– 0°36,40226′ S, 104°21,91896′ E
– 0°36,34578′ S, 104°21,81267′ E
– 0°36,26362′ S, 104°21,95875′ E
– 0°35,97937′ S, 104°21,86147′ E

Menurut keterangan warga, titik-titik tersebut menggambarkan area yang mereka persoalkan dengan luasan yang disebut mencapai lebih dari 300 hektare. Luasan dan status hukum lahan tersebut tentunya masih perlu diverifikasi melalui pengukuran serta dokumen resmi pertanahan.

Menginap dari Hotel ke Hotel, Warga Pertanyakan Agenda Pembebasan Lahan

Warga juga menyoroti aktivitas sejumlah perangkat Desa Marok Tua yang disebut melakukan kegiatan beberapa hari di sejumlah hotel.

Menurut sumber, kepala desa, BPD, serta sejumlah perangkat desa disebut menginap dan berpindah dari satu hotel ke hotel lainnya dalam rangka kegiatan yang berkaitan dengan pembahasan atau proses pelepasan lahan.

Namun, warga mempertanyakan siapa yang membiayai kegiatan tersebut, apa agenda resminya, serta apakah kegiatan itu berkaitan langsung dengan proses pembebasan lahan.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena masyarakat mengaku sebelumnya telah menyampaikan penolakan terhadap rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Marok Tua.

“Kami masyarakat sudah melakukan musyawarah dan pada prinsipnya menolak adanya perkebunan kelapa sawit di Desa Marok Tua. Karena itu kami ingin prosesnya dibuka secara terang,” ujar sumber.

Pemerintah dan Aparat Diminta Jangan Diam

Atas berkembangnya informasi tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan semakin besar.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, dasar pelepasan, berita acara musyawarah, nilai transaksi, pihak penerima pembayaran, mekanisme pembagian kepada masyarakat, serta status perizinan perusahaan.

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan.

Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran, dugaan penyalahgunaan kewenangan, atau persoalan hukum lainnya, masyarakat meminta agar ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan terbesar yang kini muncul di tengah masyarakat bukan semata-mata soal luas lahan.

Tetapi ke mana sebenarnya uang hasil pelepasan ratusan hektare lahan tersebut, siapa yang menerimanya, dan mengapa sebagian warga disebut hanya mendapatkan Rp1,3 juta?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Marok Tua, BPD Desa Marok Tua, maupun pihak perusahaan yang disebut warga sebagai PT SPP/PT SP belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi terkait informasi tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Redaksi: Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *