Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU – Dugaan transaksi penjualan lahan dalam skala besar di Desa Marok Tua, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan. Selain disebut-sebut mencapai lebih dari 1.000 hektare, lahan yang diduga diperjualbelikan tersebut juga diinformasikan berpotensi tumpang tindih dengan tanah milik warga yang sebelumnya telah memiliki dokumen penguasaan maupun sertifikat.
Seorang mantan kepala desa yang mengaku mengetahui persoalan tersebut menyampaikan bahwa sebagian lahan yang menjadi objek transaksi diduga telah memiliki dokumen penguasaan tanah atas nama pihak lain.
“Sebagian lahan yang suratnya diterbitkan itu diduga tumpang tindih dengan lahan milik orang lain. Di wilayah Desa Marok Tua, rata-rata lokasi tersebut sudah memiliki surat sporadik, bahkan ada juga yang sudah bersertifikat,” ungkap sumber tersebut kepada media lintastoday.
NAMA OKNUM ASN, MANTAN SEKDES, DAN PIHAK PENGUKUR LAHAN IKUT DISEBUT
Selain persoalan tumpang tindih, sumber tersebut turut menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga.
Sumber tersebut juga mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga yang memiliki kedekatan dengan oknum ASN dan diduga berperan sebagai perantara dalam penerimaan dana yang berkaitan dengan transaksi lahan.
Redaksi menilai, apabila informasi tersebut benar, diperlukan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui siapa pihak yang mengajukan dokumen, siapa yang melakukan pengukuran, siapa yang menerbitkan atau menandatangani surat, serta siapa yang menerima pembayaran dari transaksi yang dipersoalkan.
UU DESA JADI SOROTAN, PENERBITAN SURAT TANAH WAJIB DIKLARIFIKASI
Persoalan ini turut menyoroti tata kelola administrasi pemerintahan desa, khususnya apabila terdapat dugaan penerbitan surat tanah pada bidang yang sebelumnya telah dikuasai atau terdaftar atas nama pihak lain.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, menjadi salah satu landasan untuk menilai kewajiban kepala desa dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, termasuk pencatatan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam persoalan Desa Marok Tua, sejumlah hal perlu mendapat penjelasan, antara lain:
1. Apa dasar penerbitan surat tanah pada bidang yang diduga telah memiliki dokumen penguasaan atau sertifikat atas nama pihak lain?
2. Apakah riwayat penguasaan, batas, luas, dan status tanah telah diperiksa sebelum surat diterbitkan?
3. Siapa pihak yang mengajukan, mengukur, memproses, serta menandatangani dokumen terkait?
4. Apakah terdapat perbedaan atau tumpang tindih antara surat yang diterbitkan dengan dokumen milik warga sebelumnya?
5. Apakah terdapat pembayaran atau aliran dana kepada pihak tertentu dalam rangkaian transaksi tersebut, dan apa dasar serta peruntukannya?
Perlu ditegaskan, surat sporadik atau surat keterangan penguasaan tanah tidak serta-merta memiliki kedudukan yang sama dengan sertifikat hak atas tanah. Status dan kekuatan hukumnya harus dinilai berdasarkan jenis dokumen, bukti penguasaan, riwayat tanah, serta ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Karena itu, dugaan tumpang tindih tidak cukup disimpulkan hanya dari keterangan lisan. Diperlukan pemeriksaan dokumen asli, data bidang tanah, peta pendaftaran, dan riwayat hak melalui instansi yang berwenang.
Media lintastoday meminta, Subdit Harda Ditreskrimsus Polda Kepri, beserta unit harda atau unit harta benda di bawah satuan reserse kriminal polres lingga segera melakukan penyelidikan di wilayah pemerintahan desa Marok tua.
Pemerintah Kabupaten Lingga diharapkan memberikan klarifikasi mengenai administrasi pemerintahan Desa Marok Tua, termasuk prosedur penerbitan surat yang berkaitan dengan bidang-bidang tanah yang dipersoalkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga juga perlu dimintai penjelasan mengenai status bidang tanah, data pendaftaran, peta bidang, serta kemungkinan adanya tumpang tindih dengan tanah yang telah terdaftar.
Apabila ditemukan indikasi awal penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum, persoalan tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditelaah berdasarkan bukti dan kewenangannya.
Langkah verifikasi ini penting agar tidak ada warga yang dirugikan akibat ketidakjelasan administrasi maupun sengketa batas dan kepemilikan tanah.
PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI
Dugaan transaksi lahan berskala besar di Desa Marok Tua tidak seharusnya dibiarkan berkembang menjadi spekulasi tanpa penjelasan yang memadai. Kepastian mengenai riwayat tanah, keabsahan dokumen, dan pihak yang bertanggung jawab atas proses administrasi perlu dibuka secara proporsional kepada publik.
Redaksi Lintastoday membuka ruang hak jawab dan hak koreksi** bagi Kepala Desa Marok Tua, pihak yang disebut dalam pemberitaan, Pemerintah Kabupaten Lingga, serta pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini disusun, informasi yang dihimpun redaksi masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi dari para pihak terkait.
Publik kini menanti jawaban: apakah benar terdapat bidang tanah yang tumpang tindih dalam rangkaian transaksi yang diduga mencapai lebih dari 1.000 hektare tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen, dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai dengan ketentuan hukum?
Dewan Redaksi: Taufik







