Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU — Dugaan pemberian uang yang disebut-sebut berkaitan dengan dua institusi penegak hukum di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan publik. Persoalan ini kembali dipertanyakan setelah laporan yang menurut informasi redaksi disampaikan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga pada 2024, disertai rekaman CCTV, belum memperoleh penjelasan resmi yang diketahui publik hingga Oktober 2026.
Dalam perkembangan informasi yang dihimpun redaksi, nama Jasman turut disebut-sebut dalam kaitannya dengan dugaan pendanaan awal. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan apa peran, kapasitas, maupun hubungan Jasman dengan dugaan pemberian uang tersebut tanpa keterangan resmi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hampir dua tahun berlalu sejak persoalan ini mencuat, masyarakat masih menantikan kejelasan mengenai status laporan, pemeriksaan rekaman CCTV, serta langkah hukum yang telah dilakukan aparat berwenang.
Media Lintastoday kembali mengangkat persoalan ini sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Pemberitaan mengenai dugaan tersebut sebelumnya telah muncul sejak 2024, berlanjut pada 2025, dan kembali menjadi perhatian sepanjang 2026.
Apabila laporan beserta rekaman CCTV benar telah diterima aparat berwenang, publik berhak memperoleh penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan penanganannya, dengan tetap menghormati kerahasiaan proses penyelidikan atau penyidikan yang diatur undang-undang.
Pertanyaan mendasar yang kini membutuhkan jawaban adalah: apakah laporan tersebut telah ditindaklanjuti, apakah bukti rekaman CCTV sudah diperiksa, dan apakah terdapat perkembangan hukum yang dapat disampaikan kepada masyarakat?
Sorotan publik turut mengarah pada informasi yang mengaitkan dugaan pemberian uang tersebut dengan personel Intelijen Kejari Lingga dan seorang Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Lingga.
Informasi tersebut perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak-pihak tertentu.
Kejelasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Penjelasan yang terbuka, sepanjang tidak mengganggu proses hukum, dapat membantu mencegah munculnya anggapan bahwa persoalan tersebut dibiarkan tanpa kepastian.
Munculnya nama Jasman dalam informasi mengenai dugaan pendanaan awal menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas.
Klarifikasi dari Jasman maupun pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji dan diberitakan secara berimbang.
Dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan pejabat atau aparat penegak hukum perlu ditelusuri berdasarkan fakta, alat bukti, tujuan pemberian, serta kewenangan pihak yang diduga menerima.
Sejumlah ketentuan hukum yang dapat dikaji sesuai waktu kejadian dan unsur perbuatannya meliputi.
Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini mengatur bentuk-bentuk pemberian atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban jabatan, termasuk penerimaan sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan ini mengatur gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan memperhatikan unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal 605 dan Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan ini juga perlu dikaji berdasarkan rumusan tindak pidana yang relevan, waktu terjadinya peristiwa, dan ketentuan peralihan yang berlaku.
Penerapan pasal-pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan beredarnya video atau penyebutan nama seseorang. Aparat berwenang perlu memeriksa keaslian rekaman, konteks peristiwa, aliran dana, keterangan saksi, serta bukti pendukung lainnya.
Selain nama Jasman, nama Amriyata, yang disebut sebagai mantan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga yang menerima berkas laporan dari organisasi beberapa tahun, turut menjadi perhatian dalam informasi yang beredar mengenai persoalan ini.
Meski demikian, penyebutan nama seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana. Peran dan hubungan masing-masing pihak perlu dikonfirmasi melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.
Hal yang perlu diperjelas adalah siapa yang menangani laporan tersebut, bagaimana perkembangan pemeriksaannya, dan apakah telah ada tindakan atau keputusan hukum resmi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Demi menjaga objektivitas dan kepercayaan publik, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Polda Kepulauan Riau diharapkan memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing apabila diperlukan, termasuk memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Lintastoday membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejari Lingga, Polres Lingga, Kejati Kepulauan Riau, Polda Kepulauan Riau, Jasman, Amriyata, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi resmi yang relevan.
Pemberitaan ini merupakan upaya meminta kejelasan atas dugaan yang menjadi perhatian publik, bukan pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.
Dewan Redaksi: Taufik







