Lintastoday – LINGGA, KEPULAUAN RIAU** – Penanganan pengaduan permasalahan pertanahan yang disampaikan Encik Basri terkait bidang tanah miliknya di Desa Berindat, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten Lingga, kembali menuai pertanyaan. Pasalnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga menyatakan penanganan pengaduan tersebut telah selesai dan ditutup, sementara penelitian lapangan belum dilaksanakan.
Berdasarkan surat resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga tertanggal 30 Oktober 2026 dengan Nomor: MP.01.01/565-21.04/X/2026, perihal Pemberitahuan Penanganan Penyelesaian Pengaduan, pihak BPN menyampaikan bahwa penanganan pengaduan Encik Basri dinyatakan selesai.
Namun, keputusan tersebut justru memunculkan tanda tanya. Dalam surat itu dijelaskan bahwa penelitian lapangan belum dapat dilaksanakan karena belum adanya pemasangan tanda batas pada bidang tanah yang menjadi objek pengaduan.
Dalam keterangannya, BPN menyebut telah melakukan klarifikasi melalui Zoom Meeting kepada Encik Basri pada 21 Juli 2026.
Selanjutnya, BPN merujuk Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Aturan tersebut mengatur mekanisme penanganan sengketa dan konflik pertanahan, termasuk penelitian untuk mengumpulkan data fisik, data lapangan, serta informasi mengenai kondisi nyata, penguasaan, dan pemanfaatan tanah yang menjadi objek permasalahan.
BPN juga menyebut telah melayangkan surat Nomor: MP.01.01/468-21.04/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 kepada Encik Basri agar memasang tanda batas pada objek tanah yang diadukan.
Menanggapi keputusan penutupan pengaduan tersebut, Encik Basri menyampaikan keberatan. Ia menilai penanganan pengaduannya belum mencerminkan pemeriksaan yang menyeluruh apabila hanya berpatokan pada alasan belum adanya pemasangan tanda batas.
Menurut H.Encik Basri, seluruh patok atau tanda batas di lokasi tanah miliknya sudah terpasang sejak bertahun-tahun lalu. Bahkan, ia mengaku telah menyampaikan surat balasan kepada BPN pada 16 Oktober 2026 untuk menjelaskan kondisi tersebut.
“Saya menilai keputusan BPN menutup pengaduan saya tidaklah etis apabila persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi. Padahal, melalui surat balasan saya tertanggal 16 Oktober 2026, sudah saya sampaikan bahwa seluruh patok lahan milik saya telah terpasang sejak bertahun-tahun di lokasi,” ungkap Encik Basri.
Tidak hanya itu, Encik Basri juga mempertanyakan proses pengukuran tanah yang disebut-sebut telah dilakukan pihak BPN.
Ia mempertanyakan mengapa pengukuran tersebut tidak didampingi pemerintah Desa Berindat maupun pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan bidang tanah tersebut.
“Mirisnya lagi, mengapa pihak BPN melakukan pengukuran lahan tanpa didampingi pemerintah Desa Berindat maupun pihak yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut? Bagaimana bisa sertifikat tanah diterbitkan tanpa sepengetahuan pihak yang berbatasan dan pemerintah desa? Ini yang perlu dijelaskan oleh BPN,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan keberatan dan klaim dari H.Encik Basri yang masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
SERTIFIKAT TERBIT, PROSES PENGUKURAN DIPERTANYAKAN
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penutupan pengaduan, tetapi juga menyangkut pertanyaan mengenai proses pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan Encik Basri.
Karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur pengukuran, sumber data fisik dan yuridis yang digunakan, serta bagaimana proses penetapan batas bidang tanah yang menjadi objek pengaduan.
Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana pengaduan dinyatakan selesai ketika penelitian lapangan sebagaimana dijelaskan dalam surat BPN belum terlaksana.
Penutupan pengaduan secara administratif perlu dibedakan dari penyelesaian pokok sengketa. Artinya, keputusan menutup penanganan pengaduan tidak serta-merta membuktikan siapa pihak yang benar dalam persoalan penguasaan maupun kepemilikan tanah tersebut.
Masyarakat berharap BPN Lingga dapat memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk apakah Encik Basri masih memiliki kesempatan mengajukan kembali pengaduan atau meminta peninjauan atas penutupan penanganan tersebut.
BPN juga diharapkan menjelaskan apakah surat balasan Encik Basri tertanggal 16 Oktober 2026 telah diterima, diperiksa, dan dipertimbangkan sebelum keputusan penutupan pengaduan diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Sebab, kepastian hukum atas tanah masyarakat tidak cukup hanya melalui proses administrasi, tetapi juga harus didukung pemeriksaan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Pemerintah Desa Berindat, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Redaksi berharap BPN Lingga dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penutupan pengaduan, proses pengukuran, penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, serta alasan belum dilaksanakannya penelitian lapangan.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen dan keterangan pihak pengadu. Seluruh dugaan dan keberatan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dewan redaksi: Taufik







