Lintastoday – LINGGA – KEPULAUAN RIAU – Aktivitas *loading* atau pemuatan pasir yang dilakukan PT DBS di wilayah Desa Pantai Harapan, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, menjadi sorotan. Kegiatan yang disebut telah berlangsung hampir dua bulan tersebut memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan perizinan operasional jeti serta dokumen kepelabuhanan.
Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Iwan Azerah, angkat bicara dan meminta pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai legalitas aktivitas pemuatan pasir tersebut.
Iwan mengatakan, salah satu hal yang perlu dipertanyakan adalah status perizinan jeti milik PT DBS. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, jeti tersebut sebelumnya menggunakan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) atau Terminal Khusus (Tersus), yang menurut informasi diterimanya masa berlaku izinnya telah berakhir.
“Kalau memang izin operasional jeti tersebut sudah tidak berlaku, tentu perlu dipertanyakan atas dasar apa aktivitas pemuatan pasir masih berjalan. Ini harus dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang,” ungkap Iwan, Jumat (30/10/2026).
Ia juga mempertanyakan apakah selama aktivitas pemuatan berlangsung, kapal-kapal yang melakukan kegiatan tersebut telah mengantongi persetujuan olah gerak kapal dan izin atau persetujuan sandar dari Syahbandar setempat.
“Selama hampir dua bulan aktivitas loading berlangsung, saya sendiri belum mengetahui apakah persetujuan olah gerak kapal dan dokumen sandarnya sudah sesuai ketentuan atau belum. Karena itu, instansi berwenang perlu melakukan pengecekan,” tegasnya.
Menurut Iwan, persoalan ini bukan sekadar aktivitas pemuatan pasir, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan perizinan pelabuhan, keselamatan pelayaran, serta pengawasan terhadap kegiatan usaha.
Ia meminta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) atau otoritas Syahbandar Dabo Singkep untuk memberikan klarifikasi mengenai status perizinan jeti dan dokumen kapal yang melakukan kegiatan pemuatan di lokasi tersebut.
REDAKSI LAKUKAN KONFIRMASI
Untuk memperoleh keberimbangan informasi, media Lintastoday telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Syahbandar Dabo Singkep melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan. Media juga telah berupaya menghubungi saudara Ibnu, yang disebut mengetahui atau menangani pengurusan jeti tersebut, tetapi belum mendapatkan keterangan resmi.
MINTA INSTANSI TERKAIT TURUN TANGAN
Atas persoalan ini, pihak otoritas pelabuhan dan instansi teknis terkait diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan jeti, legalitas kegiatan pemuatan pasir, serta persetujuan kapal yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, diharapkan dilakukan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak PT DBS maupun Syahbandar Dabo Singkep. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi PT DBS, juga bagian pelabuhan dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, serta informasi tambahan demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Dewan redaksi: Taufik







