AKUNTABILITAS PUBLIK TERHADAP JASA PELAYANAN ANGKUTAN NIAGA FERRY KAPAL EXPRESS DI DERMAGA BAKAUHENI DAN DERMAGA MERAK

Bandar Lampung (LINTASTODAY)

1. Latar Belakang Masalah
1.1 Hukum Pengangkutan Niaga
Dalam masyarakat dikenal dengan adanya 3 jenis pengangkutan yaitu: 1) Pengangkutan darat, diatur dalam :
1. KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Buku 1, Bab 2 dan 3 mulai pasal 90-98. Dalam pengangkutan darat dan pengangkutan perairan darat tetapi hanya khusus mengenai pengangkutan barang.
2. KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dalam pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa : „tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut‟. Pasal 1367 ayat 1 KUHPerdata menebutkan bahwa seseorang ridak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan sendiri tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan oleh-oleh barang yang berada dibawah pengawasannya.
3. Peraturan Khusus lainnya misal Undang-undang No 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemajuan pengangkutan adalah sebagai akibat kebutuhan manusia untuk bepergian ke lokasi atau tempat yang lain guna mencari barang yang dibutuhkan atau melakukan aktivitas, dan mengirim barang ke tempat lain yang membutuhkan suatu barang. Pengangkutan merupakan salah satu kunci perkembangan pembangunan dan masyarakat. “Pengangkutan meliputi tiga dimensi pokok yaitu: Pengangkutan sebagai usaha (business); Pengangkutan sebagai perjanjian (agreement); dan pengangkutan sebagai proses (process).”Apriyan Sucipto SH,MH” memberikan definisi pengangkutan sebagai “Kegiatan pemindahan orang dan/atau Barang dari suatu tempat ke tempat lain baik melalui angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan menggunakan alat angkutan.”
Adapun proses dari pengangkutan itu merupakan gerakan dari tempat asal dari mana kegiatan angkutan dimulai ke tempat tujuan dimana angkutan itu diakhiri, Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan pengangkutan merupakan ;
a. Perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat.
b. Sedangkan pengirim mengikatkan diri dan berkewajiban untuk membayar uang angkutan. Bertujuan untuk meninggikan manfaat atas barang-barang tersebut dan juga efisien bagi orang-orang yang dapat diselenggarakan melalui angkutan darat, angkutan perairan, maupun angkutan udara.
Keadaan Geografis Indonesia, yaitu berupa daratan yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil, dan berupa perairan yang terdiri dari sebagian besar laut dan sungai serta danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan dan udara guna menjangkau seluruh wilayah negara. Kondisi angkutan tiga jalur tersebut mendorong dan menjadi alasan penggunaan alat pengangkut modern yang digerakkan secara mekanik.
Peranan pengangkutan mencakup bidang yang luas di dalam kehidupan manusia yang meliputi atas berbagai aspek, seperti yang akan diuraikan berikut ini :
a. Aspek sosial dan budaya
Dampak sosial dari transportasi dirasakan pada peningkatan standar hidup. Transportasi menekan biaya dan memperbesar kuantitas keanekaragaman barang sehingga terbuka kemungkinan adanya perbaikan dalam perumahan, sandang, dan pangan, serta rekreasi. Dampak lain adalah terbukanya kemungkinan keseragaman dalam gaya hidup, kebiasaan, dan bahasa. Dalam bidang budaya dengan adanya pengangkutan di antara bangsa atau suku bangsa yang berbeda kebudayaan akan membuat mereka saling mengenal dan menghormati di antara masing-masing budaya yang berbeda tersebut.

b. Aspek politis dan pertahanan
Di negara maju maupun berkembang transportasi memiliki dua. Keuntungan politis, yaitu seperti transportasi dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional dan transportasi merupakan alat mobilitas unsur pertahanan dan keamanan yang harus selalu tersedia.

c. Aspek hukum Di dalam pengoperasian dan pemilikan alat angkutan diperlukan ketentuan hukum mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab serta perasuransian apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, juga terhadap penerbangan luar negeri yang melewati batas wilayah suatu negara, diatur di dalam suatu perjanjian antar negara.

d. Aspek teknik
Hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian alat transportasi adalah menyangkut aspek teknis yang harus menjamin keselamatan dan keamanan dalam penyelenggaraan angkutan.

e. Aspek ekonomi
Peran pengangkutan tidak hanya untuk melancarkan arus barang dan mobilitas manusia, pengangkutan juga membantu tercapainya pengalokasian sumber-sumber ekonomi secara optimal. Untuk itu, jasa angkutan harus cukup tersedia secara merata dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Pengangkutan Niaga pada dasarnya mempunyai dua nilai kegunaan, yaitu:
1. Kegunaan Tempat (Place Utility).
Menimbulkan nilai dari suatu barang tertentu karena dapat dipindahkan itu, dari tempat di mana barang yang berlebihan kurang diperlukan di suatu tempat, di mana barang itu sangat dibutuhkan di tempat lain karena langka. Dalam arti perkataan lain, bahwa di daerah mana barang dihasilkan dalam jumlah yang berkelebihan nilainya akan turun, dibandingkan jika di suatu tempat barang tersebut sangat sukar didapatnya. Tetapi dengan dipindahkan, dikirimkan barang tersebut atau diangkut ke daerah lain maka harga kebutuhan dapat disamaratakan
2. Kegunaan Waktu (Time Utility). Menimbulkan sebab karena barang- barang dapat diangkut atau dikirim dari satu tempat ke tempat lain atau dari part or origin diangkut ke tempat tertentu dimana benda atau barang sangat dibutuhkan menurut keadaan, waktu, dan kebutuhan. Jika kita tinjau hal tersebut di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengangkut memegang peranan penting dalam mewujudkan ekonomi dan perdagangan sebagai sarana pokok penunjang yang menimbulkan eksternal ekonomi di sektor-sektor perdagangan industri dan pertanian.

1.2 Pengangkutan Niaga sebagai Pelayanan Angkutan Publik
Perusahaan yang bertugas melayani Jasa Angkutan Niaga, baik Jalur Darat, Air dan Udara, merupakan bagian dari Layanan Jasa Angkutan Publik. Sementara Negara dalam hal ini Pemerintah memfasilitasi dan mengatur Kegiatan Angkutan Niaga tersebut menjadi satu sistem kesatuan menjadi Lalu lintas Transportasi Publik, yang terbagi menjadi beberapa jalur yakni :
1. Lalu lintas Transportasi Darat
2. Lalu lintas Transportasi Air
3. Lalu Lintas Transportasi Udara.

1.3 Hak dan Kewajiban Pelaksana Layanan Publik

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Dewasa ini penyelenggaraan pelayanan publik masih dihadapkan pada kondisi yang belum sesuai dengan kebutuhan dan perubahan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut bisa disebabkan oleh ketidaksiapan untuk menanggapi terjadinya transformasi nilai yang berdimensi luas serta dampak berbagai masalah pembangunan yang kompleks. Sementara itu, tatanan baru masyarakat Indonesia dihadapkan pada harapan dan tantangan global yang dipicu oleh kemajuan di bidang ilmu pengetahuan, informasi, komunikasi, transportasi, investasi, dan perdagangan.

Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti pergeseran nilai tersebut perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk membangun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Untuk itu, diperlukan konsepsi sistem pelayanan publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat diterapkan sehingga masyarakat memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan dan cita-cita tujuan nasional. Dengan mempertimbangkan hal di atas, diperlukan undang- undang tentang pelayanan publik.
Undang-Undang ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai pelayanan publik, antara lain meliputi:
a. pengertian dan batasan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik;
c. pembinaan dan penataan pelayanan publik;
d. hak, kewajiban, dan larangan bagi seluruh pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e. aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja;
f. peran serta masyarakat;
g. penyelesaian pengaduan dalam penyelenggaraan pelayanan; dan
h. sanksi.
Hal tersebut diatas di atur dalam Ketentuan peraturan per undang-undangan Undang-undang no 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Formulasi Kebijakan Negara dalam merumuskan Undang Undang no 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yakni ;
a. bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik;
c. bahwa sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas;
d. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan hukum UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik adalah:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18A ayat (2), Pasal 20, Pasal 27, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28C, Pasal 28D, Pasal 28H, Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558);
6. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
2. Sub Pokok Bahasan
Dalam hal JASA PELAYANAN ANGKUTAN NIAGA FERRY KAPAL EXPRESS DI DERMAGA BAKAUHENI DAN DERMAGA MERAK pada Lalu lintas Perairan Ai/Laut ; Hak dan/Kewajiban Perusahaan sebagai Pelayanan Jasa Angkutan Niaga bidang Lalu lintas Perairan Laut sudah diatur dalam beberapa ketentuan peraturan yakni :

Pengangkutan Laut diatur dalam : 1. KUHD, Buku 2, Bab V tentang perjanjian carter kapal, KUHD, Buku 2, Bab Va tentang pengangkutan barang-barang 3. KUHD, Buku 2,Bab Vb tentang pengangkutan orang 4. Undag-undng No 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran.
Seharusnya Perusahaan Pelaksana Jasa Pelayanan Pengangkutan Niaga, memberikan layanan prima dalam hal Melaksanakan Usaha Niaga tersebut, diantaranya sebagai berikut ;
a. Jam Keberangkatan
b. Mekanisme Pembelian Tiket
c. Sarana Layanan Pelabuhan ( Pos Jaga, Pintu Masuk, Tempat Istirahat, Fasilitas umum, Fasilitas Kesehatan, Kantin dan Ruang Tunggu ) serta Kenyamanan dan Keamanan Penumopang harus menjadi perhatian utama bagi penyelenggara kegiatan layanan Jasa angkutan niaga.
Dll.

Hal tersebut diatas, merupakan yang seharus dan/atau idealnya menjadi pokok kewajiban pelaksana kegiatan pengangkutan niaga. Jangan sampai masyarakat sebagai obyek layanan merasa tidak dilayani dengan baik.

Seperti pada opini – opini masyarakat sebagai berikut ;
1. BAKAUHENI/MERAK- Keluhan atas pelayanan dermaga eksekutif di Pelabuhan Bakauheni diterima oleh Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Lampung (Dapil) Lampung I Drs. H. Mukhlis Basri di Rumah Aspirasi Sukarame Bandarlampung.”Pada hari Sabtu (12/12) Kami memesan tiket dengan Aplikasi FERIZY sesuai ketentuan pemerintah seharga 591.000 Rupiah. Tujuan Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak dengan jadwal keberangkatan Pukul 21.15 Wib. Tapi apa yang terjadi, Ketika kami tiba Pukul 20.30 Wib. Kami tidak bisa masuk lagi naik kapal karena kapal dinyatakan penuh”, Terang Samsul Anwar Warga Pesisir Barat, Lampung.”Kami berharap bisa naik di jadwal keberangkatan berikutnya yakni pukul 22.30 Wib, Tapi ternyata dinyatakan penuh juga.

Akhirnya kami bisa naik dijadwal kapal selanjutnya yakni pukul 23.15 Wib. Naik kapal 23.30 Wib, Kapal berangkat sekitar Pukul 00.00 Wib. Menempuh perjalanan hampir 2 jam, Katanya 1 Jam sampai 1.5 jam diperjalanan nyatanya 2 Jam. Pukul 02.00 kapal bersandar di Pelabuhan Merak, Turun dari kapal 02.30 Wib”, Tambah Tokoh Masyarakat tersebut.
Berdasarkan investigasi DPP LSM.MAJAS, “Dugaan penuhnya kapal di Pelabuhan Bakauheni Lampung karena banyaknya Petugas maupun Calo yang menaikkan menumpang ke Kapal Express di Dermaga Eksekutif TANPA TIKET, Sehingga kapal penuh sampai dua kali terlewati seperti yang dialami Samsul Anwar dan Keluarga”, Terang Tarmizi Tihang Ketua Umum DPP LSM MAJAS.”Nah, Menariknya ketika akan kembali ke Lampung pada Senin (14/12) di Pelabuhan Merak. Kami sudah memesan Tiket melalui aplikasi Ferizy tujuan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. Di tiket kami pukul 23.30 Wib, Kami tiba telat pukul 00.05 Wib.. Kami pikir kan seperti pengalaman di Pelabuhan Bakauheni tidak perlu sesuai tiket Ferizy. Nyatanya kami diminta oleh petugas untuk pesan tiket ulang, Karena tiket kami yang pukul 23.30 Wib dinyatakan hangus”, Ungkap Samsul dengan Mimik sedih.

“Saat itu kucoba untuk pesan ulang tiket di aplikasi Ferizy untuk Jadwal berikutnya pukul 00.30 Wib, Tapi susah untuk konek bahkan muncul tiket tersisa 2 dan tiket habis di Aplikasi. Karena mendesak Saya turun untuk minta bantuan petugas. Oleh petugas, Kami diarahkan membeli tiket di calo pinggir jalan dekat arah pintu tol Merak. Setelah tiket dari calo yang punya pos dipinggir jalan kami dapatkan, kami kembali ke Pelabuhan merak dan langsung bisa naik kapal”, Papar Ayah 3 Anak itu.

Atas hal tersebut didapat fakta berdasar Investigasi LSM MAJAS, “Betul. Di pelabuhan Merak Banten memang nyaris tanpa Calo didalam area pelabuhan. Calo membuat pos diluar area pelabuhan, Mereka orang swasta dan bukan petugas ASDP, Dishub maupun aparat Polri/TNI. Beda dengan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Didalam area pelabuhan bisa kIta temukan calo swasta maupun calo petugas dan aparat”, Tambah Tarmizi Tihang yang juga Putera Lampung tersebut.

“Pertanyaan kami ini yang benar yang mana. Apakah ferizy hanya formalitas saja seperti di pelabuhan Bakauheni atau tiket ferizy memang berlaku seperti di pelabuhan Merak. Kami hanya ingin meneruskan keluh kesah kami ke Presiden Jokowi melalui Wakil kami di DPR RI Bapak Mukhlis Basri. Jangan sampai Rresiden yang kami dukung sudah bagus buat program kerja dari tol sampai pembenahan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni dan Merak. Tapi citranya dirusak oleh pelaksana dilapangan baik oknum ASDP, Dishub setempat maupun aparat baik Polri dan TNI yang kesemuanya digaji oleh negara dari uang Rakyat”, Tutup Samsul Anwar yang mantan Pengurus salah satu Partai.
Atas laporan tersebut, Anggota DPR RI Komisi I Mukhlis Basri berjanji akan mempertanyakan hal tersebut dipembukaan sidang paripurna DPR RI nanti. “Meski BUMN ASDP, Kementerian Perhubungan dan Polri bukan di Komisi Saya. Tapi keluhan masyarakat tersebut akan kita sampaikan. Sesuai hak pengawasan sebagai Anggota DPR RI, agar semua berjalan sesuai yang Pemerintah dan Kita semua harapkan”, Tegas Mantan Bupati Lampung Barat 2 Periode tersebut. (*)

2. JARING ASPIRASI MASYARAKAT TERKAIT PELAYANAN KAPAL EXPRESS DI PELABUHAN BAKAUENI, LAMPUNG DAN MERAK, BANTEN:
I.PELABUHAN BAKAUHENI:

1.SAMSUL ANWAR:
“Pada hari Sabtu (12/12) Kami memesan tiket dengan Aplikasi FERIZY sesuai ketentuan pemerintah seharga 591.000 Rupiah. Tujuan Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak dengan jadwal keberangkatan Pukul 21.15 Wib. Tapi apa yang terjadi, Ketika kami tiba Pukul 20.30 Wib. Kami tidak bisa masuk lagi naik kapal karena kapal dinyatakan penuh”, Terang Samsul Anwar Warga Pesisir Barat, Lampung. “Kami berharap bisa naik di jadwal keberangkatan berikutnya yakni pukul 22.30 Wib, Tapi ternyata dinyatakan penuh juga. Akhirnya kami bisa naik dijadwal kapal selanjutnya yakni pukul 23.15 Wib. Naik kapal 23.30 Wib, Kapal berangkat sekitar Pukul 00.00 Wib. Menempuh perjalanan hampir 2 jam, Katanya 1 Jam sampai 1.5 jam diperjalanan nyatanya 2 Jam. Pukul 02.00 kapal bersandar di Pelabuhan Merak, Turun dari kapal 02.30 Wib”, Tambah Tokoh Masyarakat tersebut.

2.ARIS ISKANDAR MUDA:
“Pengalaman sy dari merak ke bakahuni hari senin 14 desember 2020 sy beli tiket online FERIZY katanya berangkat pukul 13:00 wib pas kamu sudah mau masuk antri loket disuruh mundur kata petugas maaf pak kapal nya jam 14:30 akhirnya kami mundur cari parkir lalu makan siang di mall penyebrangan merak”, Ungkap Aris Iskandar Muda Penggiat sepakbola asal Way Kanan lampung.

3.AHMAD HUSAINI:
“Klo pun keabisan tiket gak kebagian beli online pakai aplikasi.. Gak usah khawatir buat yg mau nyebrang dadakan.. Karena di pintu masuk darmaga slalu tersedia.. Yg penting ada lebih bwat beli rokok. Klo ini bukan keluhan. Jalur tikus”, Politisi PDI Perjuangan Tubabar Lampung.”Karena masih ada praktek jual beli tiket ditempat melalui aplikasi.. Yg aneh nya klo kita beli dadakan melalui aplikasi sdh kehabisan, tp melalui mereka kok masih dapat aja yaa.. Sebenarnya senang2 aja sih klo yg pergi dadakan”, Tambahnya.

4.RELLY REAGENT:
“Buatin aja surat nya Kepda kementrian perhubungan dan testimoninya. tembusnya ke DPR RI Dan DPD RI .Cq.dirjen perhubungan laut”, Kata dr. Relly Reagen Sekretaris BaraJp Lampung.

5. PAISOL:
“Pengalaman q hari ini dari balam tgl 20 des langsung naik kapal ekpres to merak tidak ada antrian. demikian pengalam q pagi ini. Tergantung dengan amal ibadah, Sepertinya harus selalu berfikir positip agar selalu menghasilkan nilai positip karena selalu berfikir positip selalu tuhan beri jalan yang mudah,” Jelas Hakim PN Purwakarta Asal Lampung.

6.ANDY DESFIANDI:
“Alhamdulillah berkali kali naik ferry ekspres tanpa kendala.Hanya sekali terlambat hingga menunggu 2 jam karena kapalnya rusak. Untuk VVIP dan punya hubungan khusus memang selalu disediakan utk emergency disemua moda transportasi baik pesawat udara, kereta api, kapal”, Jelas Andy Desfiandi Ketua Yayasan Alfian Husin Lampung.

7.MAHATMA GANDHI:
“Sepertinya segera dipanggil KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha , karna tiket dimonopoli oleh FERIZY tidak ada cara lain. Semoga ada perbaikan kedepannya. Harusnya jangan dimonopoli oleh BRI saja bias beli dengan cara lain. Sudah dilaporkan karna beliau sendiri yg merasakan waktu pulang dari Lampung bersama saya.beliau menyaksikan langsung”, Terang Mahatma Gandhi Owner DMC Co

8.YANUAR IRAWAN:
“Naa setuju bgt ini, karna takdir seseorg tergantung dari apa yg dia pikirkan (coba lihat bhw apa yg kita pikirkan akan keluar menjadi kata”, apa yg kita katakan akan menjadi tindakan, tindakan yg di lakukan berulang” akan menjadi kebiasaan,,kebiasaan akn mejelma menjadi karakter, seperti apa karakter kita itulah takdir kita). Kemarin teman” dewan nolak pas disuruh naik Eksekutif dinda,,alasanya karna mereka legislatif”, Kata Yanuar Irawan Anggota DPRD Lampung.

9. APRIYAN SUCIPTO
Mekanisme Ferizy Tiket Penyebrangan Kapal Online, Sudah keren banget. Tapi memang masih banyak kekurangan, diantara nya perihal Kebijakan Berlaku Tiket hanya +/- 1 Jam, Keberangkatan yang harus disosialisasikan ke Calon Penumpang, dan Yg ke 2, Kenapa harus tukar Tiket lagi di Gate (Pintu Masuk Pelabuhan), dan/atau Kenapa harus pakai kertas lagi… Kan sudah Komputerisasi secara online, dibuktikan transaksi nya dengan Barcode yg diberikan saat transaksi online selesai di aplikasi.. (Ferizy online).

Menurut saya, Print Tiket di Gate (pintu masuk) pelabuhan, itu pemborosan.
I. TEMUAN DI PELABUHAN BAKAUHENI:
“Berdasarkan investigasi DPP LSM.MAJAS, “Dugaan penuhnya kapal di Pelabuhan Bakauheni Lampung karena banyaknya Petugas maupun Calo yang menaikkan menumpang ke Kapal Express di Dermaga Eksekutif TANPA TIKET, Sehingga kapal penuh sampai dua kali terlewati seperti yang dialami Samsul Anwar dan Keluarga”, Terang Tarmizi Tihang Ketua Umum DPP LSM MAJAS.

II. PELABUHAN MERAK:
1.SAMSUL ANWAR:
“Nah, Menariknya ketika akan kembali ke Lampung pada Senin (14/12) di Pelabuhan Merak. Kami sudah memesan Tiket melalui aplikasi Ferizy tujuan Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. Di tiket kami pukul 23.30 Wib, Kami tiba telat pukul 00.05 Wib.. Kami pikir kan seperti pengalaman di Pelabuhan Bakauheni tidak perlu sesuai tiket Ferizy. Nyatanya kami diminta oleh petugas untuk pesan tiket ulang, Karena tiket kami yang pukul 23.30 Wib dinyatakan hangus”, Ungkap Samsul dengan Mimik sedih.

“Saat itu kucoba untuk pesan ulang tiket di aplikasi Ferizy untuk Jadwal berikutnya pukul 00.30 Wib, Tapi susah untuk konek bahkan muncul tiket tersisa 2 dan tiket habis di Aplikasi. Karena mendesak Saya turun untuk minta bantuan petugas. Oleh petugas, Kami diarahkan membeli tiket di calo pinggir jalan dekat arah pintu tol Merak. Setelah tiket dari calo yang punya pos dipinggir jalan kami dapatkan, kami kembali ke Pelabuhan merak dan langsung bisa naik kapal”, Papar Ayah 3 Anak itu.

2 . SULTAN JUNAIDI:
“Kadang karena takut terlambat karena kendala di Tol Jakarta ke Merak, Saya tidak pesan tiket Ferizy dulu. Saya cukup mampir di Pos Calo dipinggir Jalan Raya keluar tol Merak disebelah kiri, Kita tinggal beli sesuai keinginan kita. Hanya lebihkan 25.000 sampai 30.000 dari harga tiket Ferizy 591.000 Rupiah. Kita bisa berangkat kspanpun kita mau sesuai jadwal Kapal express”, Terang Ketum BPP PAI Sultan Junaidi sambil tersenyum.

TEMUAN DI PELABUHAN MERAK:
*”Betul. Di pelabuhan Merak Banten memang nyaris tanpa Calo didalam area pelabuhan. Calo membuat pos diluar area pelabuhan, Mereka orang swasta dan bukan petugas ASDP, Dishub maupun aparat Polri/TNI. Beda dengan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Didalam area pelabuhan bisa kIta temukan calo swasta maupun calo petugas dan aparat”, Tambah Tarmizi Tihang yang juga Putera Lampung tersebut.

3. KESIMPULAN
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing masing pihak.

Perjanjian adalah sumber perikatan, perikatan yang berasal dari perjanjian dikehendaki oleh dua orang atau dua pihak yang membuat perjanjian, sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang dibuat atas dasar kehendak yang berhubungan dengan perbuatan manusia yang terdiri dari dua pihak.

Sedangkan menurut Apriyan Sucipto mengatakan bahwa pengangkutan adalah perjanjian timbalbalik antara pengangkut dengan pengirim dimana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari satu tempat ke tempat tertentu dengan selamat,sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Untuk itu perjanjian pengangkutan ialah suatu perjanjian dimana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman membawa orang atau barang dari satu ke lain tempat, sedangkan pihak yang lainnya menyanggupi akan membayar ongkosnya.

UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga memberikan perlindungan kepada Pengirim selaku pemilik barang jika terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pelaksanaan kewajiban Perusahaan Jasa Pengangkutan, yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi:

“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.” Prinsip yang ketiga, prinsip tanggung jawab mutlak (no fault, atau strict liability, absolute liability principle).

Menurut prinsip ini, bahwa pihak yang menimbulkan kerugian dalam hal ini tergugat selalu bertanggung jawab tanpa melihat ada atau tidak adanya kesalahan atau tidak melihat siapa yang bersalah 26 atau suatu prinsip pertanggung jawaban yang memandang kesalahan sebagai suatu yang tidak relevan untuk dipermasalahkan apakah pada kenyataannya ada atau tidak ada. Pengangkut tidak mungkin bebas dari tanggung jawab hukum dengan alasan apapun yang menimbulkan kerugian bagi penumpang atau pengirim barang. Prinsip ini dapat dirumuskan dalam kalimat pengangkut bertanggung jawab atas setiap kerugian yang timbul karena peristiwa apapun dalam penyelenggaraan pengangkutan. Dalam perundang-undangan mengenai pengangkutan prinsip tanggung jawab mutlak tidak diatur.

SARAN
a. Terhadap Temuan Calo dan/atau Oknum seharusnya segera ditindak lanjut oleh Satuan Gakum yang bertugas di Pelabuhan setempat
b. Mekanisme Tiket online, diperbaiki lagi disesuaikan dengan keluhan dan keberatan Masyarakat sebagai konsumen angkutan niaga
c. Pelayanan Jasa Angkutan Niaga di Laut/Perairan di Tingkatkan dan Dimaksimalkan lebih baik lagi. Pelayanan Kenyamanan dan Keamanan bagi Penumpang.

Apriyan Sucipto, SH,MH
( Pemerhati Masalah Sosia)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *