Lintastoday – Kepulauan Riau – Liingga – ciberzone.id- Dewan Pers memutuskan pemberitaan “Bakong Terluka, Nizar Hadir Menyembuhkan Janji” melanggar kode etik jurnalistik pasal 3 karena tidak berimbang dan memuat opini menghakimi. Berita tersebut juga ketentuan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan memberikan perimbangan.
Dalam putusannya dewan pers menyoroti Perusahaan pers jebat.id yang belum mengajukan verifikasi perusahaan pers ke dewan pers dan penanggungjawab atau pimpinan redaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan dewan pers.
Atas dasar ketentuan tersebut Dewan Pers mewajibkan jebat.id memuat hak jawab dan meminta maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca selambat lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima. Permintaan maaf juga harus di muat dimedia sosial dimana berita tersebut disebarkan.
Jika Jebat.ud tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam tulisannya, Jebat.id menampilkan pernyataan tentang kekecewaan masyarakat Desa Bakong terhadap janji politik yang tidak dipenuhi oleh Alias Wello sebagai Bupati Kabupaten Linga periode 2016-2020.
Isi berita juga memuat unsur fitnah yang memuat nara sumber anonim tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenarannya dan tidak memenuhi unsur perimbangan berita sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. (Tir)
Editor : E. Taufik
Terkait Berita “Bakong Terluka, Nizar Hadir Menyembuhkan Janji,Yang Diterbitkan Jebat.id: Melanggar Kode Etik Jurnalis Pasal 3




