Kejaksaan Agung Menyatakan Akan Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Guru Besar Institut Pertanian

Lintastoday – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memberikan perlindungan hukum kepada Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero, ahli yang menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyeret Harvey Moeis Cs. Bambang Hero sebelumnya dilaporkan ke Polda Bangka Belitung.

“Tentu memberikan perlindungan, karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan itu negara, melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di sela-sela acara Rakernas Kejagung, di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Harli menjelaskan, pemberian perlindungan hukum itu juga telah diatur dalam KUHAP. Dia menjelaskan, Kejagung memiliki kewajiban untuk melindungi para saksi dan korban yang bersaksi di hadapan hukum.

“Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi. Oleh sebab itu kami sebagai institusi negara yang meminta bantuan ahli untuk melakukan perhitungan, tentu akan melakukan langkah-langkah,” ujarnya.

Di sisi lain, ia menyebut nilai kerugian negara dari hasil perhitungan Bambang juga dipakai oleh PN Jakarta Pusat dalam putusannya terhadap para terdakwa. Artinya, kata dia, Majelis Hakim mengamini adanya kerugian kerusakan lingkungan sebesar Rp271 triliun dalam kasus tersebut.

“Artinya kerugian kerusakan lingkungan yang dilakukan kajian dan perhitungan oleh ahli yang kita minta itu, berarti sudah diadopsi oleh pengadilan,” tuturnya.

“Lalu kenapa kita ragu terhadap pandangannya sementara pengadilan sudah menyatakan itu adalah kerugian uang negara. Artinya sudah perhitungan yang dilakukan oleh ahli itu sudah capable,” kata dia melanjutkan.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *