Lintastoday – Kepualuan Riau – Batam – Atas pemberitaan 3 warga Rempang Batam yang menjadi tersangka oleh Polresta Barelang dari laporan PT MEG, terkait perisitiwa yang terjadi 17 Desember 2024 lalu, dikritisi banyak pihak, salah satu ketua korwil Melayu Raya kabupaten lingga Zuhardi.
Ketua koordinator Melayu Raya Zuhardi mengkecam keras terhadap kinerja pihak penegak hukum di wilayah Polda Kepri terkait penahanan 3 warga Rempang. Zuhardi menyebut pihak terkait harus memandang kasus ini secara bijaksana. Cetus zuhardi pada wartawan ini, Selasa 28 janu82025
Lanjut zuhardi, Melayu Raya selama ini tidak pernah banyak menyoroti permasalahan di Rempang, tapi kali ini kami harus bersuara terutama terkait yang di jadikan tersangka 3 orang warga Rempang yang salah satunya seorang perempuan nenek – nenek yang sudah berumur di atas 60 tahun, di mana letaknya penegak hukum yang ada di kepulauan Riau ini
“apa hukum yang ada di kepulauan Riau khususnya di Batam ini hanya berlaku kepada warga susah, sehingga warga tidak boleh bersuara untuk membela hak – hak mereka selalu warga Rempang.ntuk itu, saya berharap kepada pihak terkait bisa membuka mata dan menjunjung tinggi rasa keadilan hukum dan kemanusian dalam masalah ini. Cetus zuhardi
Jangan ada azaz kepentingan, saya secara hati nurani meminta pihak terkait mengedepankan hati nurani dan kebenaran dalam permasalahan ini, apalagi dari beberapa berita nasional yang saya baca mereka ditersangkakan dengan tuduhan perampasan kemerdekaan, terus di mana letak hak – hak masyarakat
“yang diatur dalam undang-undang 1945, terutama pada pasal 27 sampai 34. Hak – hak masyarakat juga diatur dalam undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Cetus zuhardi
Dalam waktu dekat ini dan secepatnya saya selaku ketua korwil Melayu Raya, juga asli orang Melayu lingga, akan melakukan koordinasi dengan semua kordinator Melayu Raya di setiap kabupaten dan juga dengan organisasi kedaerahan serta Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, untuk duduk bersama dan membuat pernyataan sikap, untuk menanggapi atas kejadian Penahanan 3 warga Rempang tersebut. (Red)
Editor: E. Fik




