KPK Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina Tahun 2018-2023

Lintastoday – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun 2018-2023. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkapkan identitas para tersangka.

“Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan di kasus digitalisasi SPBU PT Pertamina,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (31/1/2025). Tessa belum mau menjelaskan secara detail konstruksi perkara yang terjadi. “Untuk materinya belum bisa di-share,” ujarnya.

Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut telah diterbitkan pada September 2024 lalu. Penyidik KPK juga telah memeriksa terhadap sejumlah saksi. Sedikitnya ada sebanyak sembilan saksi yang disebut telah memberikan keterangan kepada KPK.

Saksi-saksi itu di antaranya, Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purchasing PT SCC Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Trienda, Eks Sales Enterprise PT Packet Systems Antonius Haryo Dewanto.

Saksi lainnya yakni Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Ariwibawa, Mantan Direktur PT Dabir Delisha Indonesia Asrul Sani, Mantan Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia Benny Antoro, Mantan Direktur PT LEN Industri Bobby Rasyidin.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *