Ketua Laksamana Muda Melayu Raya Lingga Mengecam Keras Penetapan 3 Warga Rempang Sebagai Tersangka

Lintastoday – Kepulauan Riau – Lingga – Ade fariansyah Ketua Laksamana Muda Melayu Raya kORWIL Lingga, mengecam keras atas penetapan 3 orang warga rempang sebagai tersangka , salah satu nya Siti Hawa alias Nek AWE (67), di jerat dengan pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan.

Ade menilai langkah aparat itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap masyarakat yang sedang berjuang mempertahankan hak-hak mereka.
“Ini adelah bentuk pembungkaman! , masyarakat sengaja di takut-takuti supaye tidak ade lagi yang berani mempertahankan hak mereke”

Ade juga menuding aparat kepolisian terlalu berpihak kepada korporasi.

“Penetapan tersangka terhadap tiga warga Rempang ini menunjukkan betape hukum terlampau berpihak kepade kepentingan korporasi ketimbang pade rakyat kecil, Aparat harusnye melindungi masyarakat, bukan malah menjadi alat untuk melanggengkan ketidakadilan.” Ungkap Ade.

Sebagai bentuk rasa simpati kepada masyarakat Rempang, Ade dalam waktu dekat akan membawa pasukan nya dari Lingga Bunda Tanah Melayu untuk datang ke rempang galang.
“Perlu di ingat! Kami tidak akan tinggal diam! , Kami bersame Pasukan di setiap kecamatan , kelurahan dan desa dari Lingga akan datang untuk bersame-same membele saudare kami yang ade di rempang galang!.” Ucapnya tegas.

Dalam waktu dekat ini, Ade juga merencanakan konsolidasi bersama Tokoh-tokoh, Organisasi dan LSM.
“Masyarakat rempang itu saudare kami ! Insya Allah dalam waktu dekat saye akan melakukan konsolidasi bersame kawan-kawan Organisasi dan LSM serte Tokoh-tokoh yang tentunye ikut memperjuangkan dan membela masyarakat rempang nanti.” Tutup Ade.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *