Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Penipuan Material Rp.4,1 Miliar, Kini Menjadi Buronan

Lintastoday – Batam — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan senilai Rp4,1 miliar. Keduanya kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, menyebut kedua tersangka adalah Nathanael Simanjuntak alias Nathan dan Samsuar Adi alias Buyung (49). Mereka diduga kuat menipu korban hingga miliaran rupiah dalam proyek pembangunan Gedung BKKBN Provinsi Kepri di Sekupang.

“Status tersangka sudah sejak lama. Namun selama proses penyidikan, keduanya tidak pernah hadir. Karena itu, kami terbitkan DPO,” tegas Arthur, Rabu (20/8).

Arthur menjelaskan, total transaksi pembelian material bangunan yang dilakukan tersangka mencapai Rp8,3 miliar. Namun, hanya sebagian yang dibayarkan. Sisanya sebesar Rp4,1 miliar tidak pernah dilunasi.

Kasus ini bermula dari perusahaan korban, Anita Taruli Sinaga melalui suaminya Tumbur Syanturi, yang memasok material bangunan ke PT Putri Mahakam Lestari. Perusahaan tersebut dipimpin Samsuar Adi, namun diduga hanya sebagai “boneka”, sementara pemodal utamanya adalah Nathanael.

Awalnya pembayaran berjalan lancar, tetapi sejak Desember 2024 mulai macet. Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan 10 lembar cek Bank Sumut. Sayangnya, hanya satu yang bisa dicairkan senilai Rp160 juta, sementara sisanya kosong karena rekening sudah ditutup.

“Pencarian sudah dilakukan ke sejumlah lokasi, termasuk Jakarta dan Medan. Namun keduanya belum ditemukan. Data perlintasan sudah kami minta ke imigrasi, dan akan ditindaklanjuti dengan pencekalan,” jelas Arthur.

Meski Gedung BKKBN Kepri kini telah rampung dibangun, pembayaran material untuk proyek tersebut masih bermasalah. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta menelusuri aliran dana di bank terkait.

Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua tersangka agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi penyidik. Identitas dan ciri fisik mereka juga telah dipublikasikan melalui surat DPO resmi.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *