Hanya Karena Paspor Basah: Imigrasi Tanjung pinang Tunda Paspor Warga Selama Setahun

Lintastoday – Tanjungpinang — Keputusan kontroversial muncul dari Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang. Seorang warga bernama M. Riandi Saputra Desmianto, asal Tanjungpinang, harus menerima penangguhan penggantian paspor selama satu tahun penuh hanya karena paspor lamanya dianggap rusak dan basah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Nomor WIM.32.IMI.2-GR.01.01-3447 tentang Penangguhan Selama 1 Tahun Permohonan Penggantian Paspor atas nama M. Riandi Saputra Desmianto.

Dalam surat keputusan itu disebutkan, alasan penangguhan yakni:

Pemohon dinilai lalai dalam menjaga dan menyimpan dokumen negara (paspor), dan
Ditemukan “hal-hal yang diragukan terhadap keterangan yang bersangkutan.”
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa Riandi telah mengakui kelalaiannya secara jujur, dan tidak terdapat unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Meski demikian, ia justru dibawa ke ruang penyidik dan diperiksa sekitar satu jam oleh petugas imigrasi.

“Saya sudah akui itu kelalaian saya sendiri, tapi malah ditahan di ruang penyidik. Saya cuma mau ganti paspor karena rusak, bukan buat masalah,” ujar Riandi dengan nada kesal, Jumat (31/10/2025).

Keputusan tersebut kini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai tindakan Imigrasi tidak sebanding dengan kesalahan yang terjadi, serta tidak mencerminkan semangat pelayanan publik yang humanis sebagaimana diamanatkan dalam reformasi birokrasi.

Publik menilai, jika kesalahan hanya bersifat kelalaian ringan tanpa unsur pidana, maka sanksi administratif berat berupa penangguhan selama satu tahun dinilai tidak proporsional dan berpotensi melanggar asas keadilan.

Saat dikonfirmasi oleh rekan – rekan media Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang belum memberikan jawaban atas pertanyaan wartawan.

Kini, publik menunggu tanggapan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk meninjau kembali keputusan tersebut, agar pelayanan publik tidak menjadi ajang kesewenang-wenangan birokrasi.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *