Lingga, Kepulauan Riau – Dugaan praktik pembagian uang yang disebut-sebut terekam dalam sebuah video dan melibatkan seorang pejabat di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, perkara yang telah ramai diperbincangkan sejak 2024 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Menurut informasi yang dihimpun, laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan oleh sejumlah organisasi masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Lingga dengan menyertakan barang bukti yang diklaim berupa rekaman video CCTV. Namun, hingga saat ini belum diketahui secara resmi bagaimana perkembangan penanganan laporan tersebut.Saptu 01 Agustus 2026
Media Lintastoday telah beberapa kali memberitakan persoalan ini sejak tahun 2024, berlanjut pada 2025, hingga beberapa kali kembali mengangkatnya pada 2026. Sampai berita ini diterbitkan, media masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Lingga terkait tindak lanjut laporan maupun klarifikasi atas pemberitaan yang telah dipublikasikan.
Perkara tersebut disebut telah bergulir selama kurang lebih dua tahun. Pada awal prosesnya, Kejaksaan Negeri Lingga masih dipimpin oleh Amriyata, yang kemudian diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Belakangan, Amriyata diberitakan telah diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pelanggaran prosedur penanganan perkara korupsi. Peristiwa tersebut merupakan kasus tersendiri dan tidak secara otomatis berkaitan dengan laporan yang sedang menjadi sorotan di Kabupaten Lingga.
Hingga berita ini diterbitkan, Media Lintastoday juga belum memperoleh tanggapan resmi dari Polres Lingga mengenai informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan tersebut.
Media Lintastoday tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi resmi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Dewan redaksi: Taufik






