Lintastoday – Kepualuan Riau – Tanjung Balai Karimun – Kejari Karimun Tetapkan 2 Kepala Dinas Sebagai Tersangka Korupsi, Pada Peringatan HAKORDIA, Kejari Karimun Tetapkan 2 Kepala Dinas Sebagai Tersangka Korupsi
Anggiat Panggabean.
Kepala Dinas LH inisial RA (Kiri) dan mantan Kepala Dinas LH inisial S ((Kanan) ditetapkan sebagai tersangka Tipikor. (F.Hms)
Kepala Dinas LH inisial RA (Kiri) dan mantan Kepala Dinas LH inisial S ((Kanan) ditetapkan sebagai tersangka Tipikor. (F.Hms) Senin 9 Desember 2024
Pada Hari Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan 2 orang Kepala Dinas yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) inisial RA dan mantan Kepala Dinas LH inisial S yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, sebagai Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun tahun 2021-2023.
Pantauan InDepthNews.id di lapangan, pada Senin (9/12/2024) sekira pukul 16.40 WIB terlihat Kadis LH inisial RA dan mantan Kadis LH inisial S mengenakan rompi orange dikawal ketat pegawai Kejari Karimun keluar dari ruangan menuju mobil dan diantar ke Rutan kelas II B Tanjung Balai Karimun.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Priyambudi, S.H,M.H mengungkapkan, penetapan Tersangka dalam perkara tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli.
“Penetapan tersangka RA dan S dilakukan setelah penyidik menemukan dua (2) alat bukti yang sah,” ungkap Priyambudi dalam keterangan Pers nya di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Karimun.
Dijelaskan Priyambudi, modus para tersangka dalam perkara ini adalah dengan melakukan penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan.
Kemudian setelah uang masuk ke rekening penyedia, para tersangka memerintahkan beberapa orang untuk melakukan pengambilan uang kepada penyedia untuk keperluan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka adalah sebesar Rp.769.281.407,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap para tersangka dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selama 20 hari ke depan Tersangka RA dan S akan dititipkan di Rutan kelas IIB Tanjung Balai Karimun,” tuturnya mengakhiri. (Red)
Editor: E. Fik
Kajari Tanjung Balai Karimun, Tetapkan 2 Kepala Dinas Sebagai Tersangka Kaus Korupsi




