Lintastoday – Jakarta – Sidang perkara dugaan suap terkait vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai isak tangis istri para terdakwa, Selasa (7/1/2025).
Air mata istri terdakwa Erintuah Damanik, Rita Sidauruk dan istri terdakwa Mangapul, Martha Panggabean berkali-kali tumpah saat menceritakan perbuatan sang suami membuat ekonomi keluarga terguncang, termasuk saldo ATM yang kosong.
Rita dan Martha sebenarnya bisa menolak permintaan memberikan kesaksian di hadapan penyidik maupun di muka sidang.
Hak mereka dijamin Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Saudari sebagaimana ketentuan dalam KUHAP bisa mengundurkan diri atau tetap menjadi saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Teguh Santoso di ruang sidang, Selasa (7/1/2025).
“Tetap sebagai saksi Yang Mulia,” jawab Rita.
Martha juga bersedia memberikan kesaksian untuk perkara suaminya dan Erin. Mereka akhirnya disumpah oleh majelis hakim di muka sidang.
Pada persidangan tersebut, jaksa meminta Rita menjelaskan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya di apartemen di Surabaya, Jawa Timur pada Oktober tahun lalu.
“Rita lantas menuturkan, hari masih subuh ketika pintu apartemennya diketuk. Ia baru hendak memasak dan suaminya, hakim Erin, tengah menonton berita pagi di televisi.
Usai menunggu di suatu ruangan hingga malam pukul 22.00 WIB, penyidik memerintahkan Rita pulang, sedangkan Erin ditahan.
Setibanya di apartemen, penyidik rupanya masih melakukan penggeledahan sehingga Rita pun tidak tenang dan sulit tidur.
“Saya lihat jaksa itu masuk ke sebelah, ke sebelah apartemen saya. Itu yang buat saya, saya enggak berani sambil lihat orang lagi, Pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu,” ujar Rita.
Editor: E. Fik




