Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau – Polemik terkait kasus penimbunan BBM solar bersubsidi pada tahun 2023 kembali mencuat. Kasus ini menyeret nama Rizal, yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga atas dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa BBM milik negara.
Proses hukum telah berjalan. Kejaksaan Negeri Lingga menjatuhkan vonis 2 tahun 5 bulan penjara terhadap Rizal atas tindak pidana tersebut. Ia dinyatakan terbukti melanggar hukum terkait penimbunan bahan bakar bersubsidi di wilayah Kabupaten Lingga.
Kini, Rizal telah menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat.
Namun, suasana kembali memanas setelah muncul desakan dari Aprizal — pihak yang disebut-sebut terlibat dalam konflik internal terkait kasus ini — yang meminta agar Surat Drop Out (D.O) terhadap Amirudin dicabut. Amirudin diduga terimbas secara administratif atau kelembagaan akibat kisruh ini. Jum’at 25 Juli 2025
Dari hasil penelusuran tim media ini, beberapa sumber dari Kabupaten Lingga hingga Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan bahwa kasus yang menimpa Rizal sempat menjadi sorotan publik. Dugaan keterlibatan sejumlah pihak hingga kini masih menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Editor: E. Fik




