Ini Dia 6 Kegiatan Fiktif Senilai Rp. 155 Miliar Yang Dirampok Rahman Eks Dirut

Lintastoday -; Pekanbaru — Dugaan penyelewengan dana penyertaan modal di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kian terang.

Rahman, mantan Direktur Utama PT SPRH, diduga mengatur enam kegiatan senilai total Rp155 miliar yang terindikasi fiktif.

Laporan resmi Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memuat rincian kegiatan tersebut, yang kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketua Umum DPN Ormas PETIR, Jackson Sihombing, menilai modus yang dilakukan Rahman “luar biasa berani” karena melibatkan dana publik dalam jumlah besar.

“Ini bukan sekadar penyimpangan, tapi perampokan uang negara yang terstruktur,” ujar Jackson, di Pekanbaru, pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Dalam dokumen yang diperoleh, PT SPRH di masa kepemimpinan Rahman membentuk dua anak perusahaan: PT Energi Sarana Pembangunan Rokan Hilir, dipimpin Edi Suprianto dengan modal disetor Rp5 miliar, dan PT Mitra Sarana Pembangunan Rokan Hilir, dipimpin Arfan, ST, dengan modal disetor Rp11 miliar.

Sebelum Rahman jatuh sakit, pada 20 Februari 2025, tercatat dua kali transfer dari rekening PT SPRH di Bank Riau Kepri Syariah ke rekening anak perusahaan di Bank Mandiri, masing-masing Rp30 miliar dan Rp16 miliar.

Setelah itu, saldo PT SPRH tersisa sekitar Rp30 miliar.

Rekening BRI dan Bank Riau Kepri Syariah milik PT SPRH kemudian diblokir oleh Bupati Rokan Hilir yang baru, Bistamam.

PETIR meyakini, dana yang ditransfer itu digunakan untuk enam kegiatan yang diduga fiktif:
1. Investasi pengelolaan perkebunan kelapa sawit – Penyertaan modal Rp50 miliar dari dana participating interest (PI) PT SPRH Rohil, tanpa bukti kegiatan nyata.
2. Pengembangan Rumah Sakit Nurlima menjadi RS tipe C Rokan Hilir – Anggaran Rp30 miliar dari dana PI Rp488 miliar, namun pembangunan tak terbukti.
3. Proyek rice milling – Penyertaan modal Rp2 miliar, studi kelayakan tak jelas, dan pelaksanaan diragukan.
4. Pembangunan Company Yard – Anggaran Rp33 miliar untuk pembelian tanah milik Afrizal Sintong, eks Bupati Rohil. Lokasi proyek tak ditemukan.
5. Akuisisi SPBU 14.284.602 di lintas Duri–Dumai KM 19 Simpang Bangko – Anggaran Rp20 miliar, status kepemilikan SPBU tidak jelas.
6. Pendirian stasiun pengisian bahan bakar nelayan di Provinsi Riau – Anggaran Rp20 miliar, namun fasilitas itu tidak pernah ada.

Jackson menegaskan, PETIR mendesak Kejati Riau segera menetapkan Rahman sebagai tersangka dan langsung ditahan karena sudah 3 kali mangkir dipanggil Kejati Riau untuk diperiksa.

“Publik berhak tahu ke mana larinya uang Rp155 miliar ini, dan penegak hukum wajib mengembalikannya ke kas daerah,” ujarnya.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *