BPD Desa Posek Dinilai Mandul, Warga Suarakan Kekecewaan Terhadap Pemerintah Desa

Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Posek kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menyuarakan kekecewaannya atas tidak berfungsinya lembaga tersebut sejak dilantik pada tahun 2022.

Salah seorang warga, Junan, yang aktif dalam organisasi kemasyarakatan, termasuk di Himpunan Melayu Raya Kecamatan Posek, angkat bicara melalui pesan WhatsApp kepada redaksi Lintastoday.

“Sejak dilantik tahun 2022, BPD tidak pernah melakukan musyawarah atau rapat dengan masyarakat. Harusnya mereka menampung aspirasi warga dan mengawal pembangunan desa. Kenyataannya, fungsinya tidak terasa sama sekali,” tegas Junan.

Ia juga menyoroti keberadaan Ketua BPD yang dinilai jarang hadir di kantor desa. Aktivitas hanya terlihat dari Wakil Ketua, sementara fungsi kelembagaan dinilai tidak berjalan secara maksimal.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki peran strategis dalam pemerintahan desa.

Poin Penting BPD Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024:
Masa Jabatan: 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

Fungsi: Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung aspirasi warga, dan mengawasi kinerja kepala desa.

Tugas: Terlibat aktif dalam pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan ketertiban dan keamanan.

Keterwakilan: Harus proporsional berdasarkan wilayah dan gender.

Hak dan Insentif: Berhak atas insentif dan jaminan sosial sesuai kemampuan keuangan desa.

Koordinasi: Wajib menjalin sinergi dengan lembaga kemasyarakatan dan adat.
Junan berharap dengan adanya regulasi yang jelas, anggota BPD Desa Posek bisa lebih bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya.

“Kalau tidak bisa kerja, lebih baik mundur. Kami butuh perwakilan yang aktif dan peduli terhadap desa,” pungkasnya.

Warga Lain Angkat Suara
Sementara itu, di lokasi terpisah, Ahong, warga Desa Posek lainnya, turut menyampaikan kritiknya. Ia menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan beberapa program desa, seperti Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan PKK.

“Tidak ada kejelasan atau musyawarah terkait pertanggungjawaban anggaran setiap tahun. Berbeda dengan desa lain yang aktif menyelenggarakan serah terima dan laporan keuangan kepada masyarakat,” ujar Ahong.Rabu 13 Agustus 2025

Ia juga menyoroti peran pendamping desa yang dianggap tidak optimal.”Kalau pendamping desa tidak mengontrol jalannya pekerjaan di desa, lalu untuk apa mereka ada? Jangan sampai pekerjaan di desa jadi asal-asalan karena kurang pengawasan,” tutupnya.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *