Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Suasana di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep sempat memanas akibat adanya keributan antar tahanan pada Selasa (19/08/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, perwakilan Korwil Kepri Lintastoday berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak Lapas pada Rabu (20/08/2025). Tim media mendatangi kantor Lapas Kelas III Dabo Singkep dan berusaha menemui Kepala Lapas, Jaka Putra.
Namun, upaya konfirmasi itu tidak membuahkan hasil. Dari keterangan sejumlah petugas, ada yang menyebut Kalapas sedang tidak berada di tempat, sementara petugas lain mengatakan yang bersangkutan tengah mengikuti kegiatan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya dan dugaan adanya ketidakberesan dalam manajemen internal Lapas Kelas III Dabo Singkep, mengingat transparansi informasi seharusnya menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, terutama terkait peristiwa yang menyangkut keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Kesaksian Mantan Napi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa mantan narapidana, terungkap sejumlah persoalan yang diduga terjadi di dalam lapas tersebut.
Salah seorang mantan napi menuturkan, ketika mereka sakit dan membutuhkan pengobatan ke rumah sakit luar, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri.
Di hari yang sama, mantan napi lainnya mengaku adanya praktik-praktik tidak wajar, mulai dari keberadaan ruang biologis yang dipakai napi untuk berhubungan layaknya suami-istri, hingga pembangunan kamar khusus di area lapas menggunakan dana pribadi napi hingga puluhan juta rupiah. Namun, kamar yang dibangun itu justru diisi napi lain atas instruksi pihak lapas.
Lebih jauh, ada pula dugaan pungutan liar terkait penggunaan handphone di dalam lapas. Salah satu sumber menyebutkan, napi yang ingin menggunakan HP wajib membayar hingga Rp5 juta per bulan, di luar biaya tambahan untuk pengisian daya ponsel dan powerbank.
Media Kembali Gagal Temui Kalapas
Atas informasi tersebut, wartawan Lintastoday kembali mendatangi Lapas Kelas III Dabo Singkep untuk melakukan konfirmasi kedua kalinya. Namun, meski sudah memberi salam di depan kantor Kalapas, tidak ada jawaban dari pihak berwenang.
Saat mencoba menghubungi petugas di gerbang besar, salah seorang pegawai hanya menyampaikan bahwa Kalapas sedang berada di luar. Media kembali gagal mendapatkan klarifikasi dari pihak Kalapas.
Tanggapan LAKI Lingga
Menanggapi informasi dugaan pungli dan pelanggaran aturan tersebut, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, AZerah alias Iwan, angkat bicara, saya pernah melakukan cheating via WhatsApp beberapa hari lalu namun tidak di blznya.
Menurutnya, jika benar napi bebas menggunakan handphone di dalam lapas dengan imbalan tertentu, maka hal itu jelas bertentangan dengan aturan.
“Sebagaimana diatur dalam Permenkumham Pasal 24 ayat (2) huruf b jo, pasal 26 huruf i, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 48 ayat (3) huruf f, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berat, di antaranya:
Penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari.
Penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep Jaka Putra belum dapat ditemui. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respon.(Red)
Editor: E. Fik




