Lintastoday – Lingga — Di balik kabar adanya narapidana yang mendapat perlakuan istimewa di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, muncul informasi mengejutkan terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap sejumlah tahanan.
Berdasarkan keterangan seorang mantan narapidana, selain ada napi yang diistimewakan, terdapat pula praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hak asasi para penghuni rutan.
Sumber tersebut menyebutkan, beberapa napi diizinkan menggunakan telepon genggam di dalam kamar tahanan dengan kewajiban membayar iuran bulanan fantastis, berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan, belum termasuk biaya tambahan untuk pengisian daya dan penggunaan powerbank.
Lebih miris lagi, lanjutnya, ada narapidana yang dijatuhi hukuman tidak manusiawi berupa dimandikan dengan air got/limbah kotoran. Perlakuan tersebut kabarnya dialami oleh tiga orang narapidana, di antaranya seorang napi asal Batam berinisial A, serta dua napi asal Dabo Singkep berinisial K dan A.
Hukuman keji itu disebut dilakukan lantaran mereka terlibat kasus pencurian dan memiliki utang di dalam rutan. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan oleh sesama napi atas perintah ajudan kepala lapas berinisial E, ungkap dua sumber mantan napi kepada media ini, Rabu (27/8/2026).
Menanggapi hal itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) Azerah alias Iwan angkat suara. Ia menegaskan, perbuatan tersebut jelas melanggar hak-hak narapidana yang dijamin oleh negara.
“Ini sudah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Setiap narapidana berhak diperlakukan secara manusiawi, bebas dari penyiksaan, kekerasan, eksploitasi, maupun perlakuan yang membahayakan fisik maupun mental,” ujar Iwan.
Selain itu, UU Pemasyarakatan juga menjamin hak narapidana atas perawatan jasmani dan rohani, termasuk pelayanan kesehatan, makanan layak, serta kesempatan mengikuti pembinaan, pendidikan, dan pengembangan diri.
Iwan menegaskan akan segera melayangkan surat ke Kementerian Hukum dan HAM serta ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang guna meminta pertanggungjawaban atas dugaan perlakuan tidak manusiawi tersebut.
Informasi ini diperoleh dari dua mantan narapidana yang telah bebas menjalani masa hukuman. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rutan Kelas III Dabo Singkep susah untuk di jumpai, di konfirmasi melalui via WhatsApp juga tidak di jawab, sehingga berita ini di terbitkan. ( Taufik )




