Kepala Desa dan Ketua BPD Merawang Diduga Terbitkan Surat Tanah di Atas Sertifikat Resmi Milik Warga

 

LintasToday | Lingga, Kepulauan Riau — Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di Desa Merawang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Kepala Desa Merawang, M. Zahet, bersama Ketua BPD desa setempat, diduga telah menerbitkan surat alas hak (supradit) atas sebidang lahan yang sebenarnya telah memiliki sertifikat resmi atas nama Suryani, warga Kelurahan Daik, sejak tahun 1992.

Menurut sumber dari pihak keluarga Suryani, lahan yang dimaksud secara sah dan berdasarkan sertifikat hak milik terbitan tahun 1992 terletak di wilayah Kelurahan Daik, bukan di Desa Merawang sebagaimana yang tercantum dalam surat alas hak baru yang diterbitkan oleh oknum perangkat desa.

“Sertifikat tanah atas nama keluarga kami sudah ada sejak 1992 dan lokasinya jelas berada di Kelurahan Daik. Tapi tiba-tiba muncul surat alas hak yang diterbitkan oleh Desa Merawang untuk lokasi yang sama,” ujar sumber dari pihak keluarga Suryani kepada media ini.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa Ketua BPD Desa Merawang saat ini telah meninggalkan tugas dan dikabarkan pergi ke daerah Jawa, ke kampung halaman istrinya.

Merespons hal ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Lurah Daik, Nasrun Efendi, telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan titik koordinat dan batas wilayah lahan.

“Kami bersama tim dari BPN sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Berdasarkan peta wilayah dan dokumen yang ada, lahan tersebut memang masuk wilayah Kelurahan Daik. Untuk memastikan hasilnya, kami sedang menunggu dokumen final dari pengukuran lapangan beberapa hari lalu,” jelas Nasrun Efendi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/9/2025).

Kasus ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena tindakan sepihak ini dinilai berpotensi memicu konflik berkepanjangan terkait batas wilayah dan kepemilikan tanah.

Saat media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Desa Merawang, Kepala Desa M. Zahet tidak berada di tempat. Beberapa staf desa menyatakan bahwa beliau sedang sakit dan belum masuk kantor.

“Bapak Kades sedang sakit, belum masuk kantor hari ini,” ujar salah satu staf desa saat dimintai keterangan.

Pihak kelurahan dan masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait sudah turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam administrasi pertanahan, guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat. ( Taufik)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *