Terkait Dengan Keterlibatan Anggota DPRD Menjadi Jurkam di Pilkada: Ini Penyampaian Ardi Ahmad







Lintastoday – Kepulauan riau – Lingga – Terkait dengan keterlibatan anggota DPRD menjadi jurkam di pilkada diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dimana anggota DPRD wajib mengantongi surat izin cuti dari pihak berwenang untuk di sampaikan ke KPU yang di tembuskan ke Bawaslu

“Undang-undang Pemilihan ini mengatur pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Anggota DPRD itu adalah Pejabat Daerah sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 148 ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jumaat 04/10/2024 

Ardi juga menyanpaikan,Anggota DPRD menjadi Jurkam juga dipertegas melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, khususnya Pasal 53.

Nah, jika merujuk ke PKPU Kampanye, sebagaimana dijelaskan di Pasal 53 ayat 1 bahwa Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Ucap Ardi saat di konfirmasi 

“Intinya Anggota DPRD itukan pejabat daerah,jadi dalam hal ini penting kita ingatkan agar pelaksanaan Kampanye bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Lanjut Ardi, Berdasarkan ketentuan tersebut, Ardi mengimbau kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten lingga Nomor Urut 1, dan Nomor urut 2 yang melibatkan Pejabat daerah Kabupaten lingga provinsi Kepri dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten lingga tahun 2024 agar menyampaikan surat izin Kampanye bagi pejabat Daerah yang ikut serta berkampanye.

“Bagi masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati paling lambat 3 hari untuk menyampaikan surat izin, sebagaimana yang telah diatur ketentuan peraturan Perundang-undangan” pungkasny.




Editor: E. Taufik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *