Gaji PNS di Pastikan Naik Pada Tahun 2025, Meski Pembahasan Tertuda

Lintastoday – Jakarta – Gaji PNS dipastikan naik pada 2025, meski pembahasannya tertunda karena penyesuaian nomenklatur pemerintahan baru.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan kenaikan ini tetap menjadi prioritas pemerintah setelah restrukturisasi kelembagaan selesai.

Perihal kenaikan gaji PNS dan PPPK 2025 ini, jika mengacu pada kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN naik sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Saat adanya kenaikan gaji PNS, tentu gaji para pegawai PPPK pun juga akan ikut naik.

Rincian Prediksi Gaji PNS 2025, berikut adalah rincian gaji PNS 2024 berdasarkan golongannya yang bakal berlaku sejak 1 Januari 2025:

Golongan I-IV
Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
GolonganIId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.20

Mengutip dari sumber tribunnews.com dan laman resmi JDIH Database peraturan BPK (4/1/2025)

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *