Setelah di Tetapkan KPK Sebagai Tersangka, Ini Peran Hasto Kristiyanto

Lintastoday – Jakarta – Peran Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku

Kasus ini bermula pada Selasa, 24 Desember 2024, saat KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto memiliki peran sentral dalam mengatur DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.

Selain itu, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI diduga menyuap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan uang senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Penyuapan ini berlangsung dalam periode 16–23 Desember 2019.

Selain kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Beberapa tindakan Hasto yang diungkap KPK meliputi:

Memerintahkan Harun Masiku Menghancurkan Barang Bukti
Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri.
Menghilangkan Barang Bukti
Pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya sebelum diperiksa oleh KPK.
Mengarahkan Saksi untuk Tidak Jujur
Hasto mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang benar kepada penyidik KPK.
Baca Juga Ali Fikri KPK Sita Rp48,5 miliar dari Bupati Nonaktif Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR)
Harun Masiku Masih Buron

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2020, Harun Masiku belum berhasil ditangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain Harun, Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam kasus ini, telah menjalani pidana tujuh tahun penjara dan saat ini mendapatkan bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Editor: E. Fik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *