Lintastoday – Lingga, Kepulauan Riau — Dugaan perselingkuhan RD, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Lingga Timur, dengan BL, tenaga honorer yang kini disebut sudah lulus seleksi P3K, dibenarkan langsung oleh Camat Lingga Timur.
Edi selaku camat wilayah tersebut menyampaikan, Laporan ini sudah dua kali sampai ke saya. Pernah saya panggil dan beri peringatan, tapi ternyata terulang lagi. Saya tidak bisa memberi sanksi karena bukan kewenangan saya. Kalau saya berwenang, tentu sudah saya tindak sesuai aturan,” kata Edi.
Menurutnya, kasus pelanggaran semacam ini bisa menjadi contoh buruk bagi ASN. “Kalau dianggap biasa-biasa saja, ASN lain bisa tidak takut melanggar,” ujarnya.saptu 16 Agustus 2025
Sementara itu, aturan mengenai disiplin ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menegaskan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan diri dan instansi, serta dilarang melakukan perbuatan tercela. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Masyarakat Lingga berharap Bupati Lingga segera merespons persoalan ini dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: E. Fik




